19 Juli 2022 11:58

Alasan tender Batal :

Terdapat Kesalahan Dokumen Pemilihan pada Penatapan persyaratan SBU sebagaimana hasil Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan antara Pokja Pemilihan dengan PPK yaitu seharusnya SBU Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Bangunan Gedung Pendidikan, sesuai Lampiran II Permen PU PR Nomor : 19/PRT/M/2014 adalah Sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) KBLI 41016.

Kesalahan pada Dokumen Pemilihan adalah : kode subklasifikasi SBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) KBLI 41016.

Kesalahan pada Isian Persyaratan Kualifikasi di SPSE adalah: Subklasifikasi SBU sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tertulis Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG006) KBLI 41016.

Kesalahan pada Rincian HPS yang diinput oleh PPK dalam SPSE adalah : Ada item pekerjaan yang seharusnya tidak dilaksanakan, dalam SPSE terinput volume, satuan dan tidak ada keterangan bahwa item pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga pada item pekerjaan ditawar oleh peserta berpengaruh pada saat koreksi aritmatik.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebit kami simpulkan bahwa Dokumen Pemilihan yang ditetapkan salah dan akan segera dilakukan Tender Ulang.