24 Februari 2021 09:48

Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 yang ditetapkan dan dan berlaku pada tanggal
2 Februari 2021.Pelaksanaan Tender Cepat sesuai Jadwal Aplikasi SPSE pada
tanggal 22 Februari terdapat perbedaan mendasar antara Peraturan Presiden
Republik Indonesia No 16 Tahun 2018 dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 dalam pelaksanaan Tender Cepat yakni dalam hal
penyebutan Merek.Maka dengan ini Tender Cepat dinyatakan batal dan akan
dilakukan Tender Cepat Ulang